Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Alasan Administrasi, Kades Keritang Hulu Inhil Diberhentikan
INDOVIZKA.COM- Kepala Desa (Kades) Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Nazaruddin diberhentikan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Inhil, Dwi Budianto, Senin (13/7/20).
Ia mengatakan pemberhentian Nazaruddin selaku Kades Keritang Hulu, terkait masalah administrasi.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Dia (Nazaruddin_red) diberhentikan menurut SK sejak tanggal 2 Juli 2020, memang ada masalah seperti adanya keterlambatan pertanggungjawaban, keterlambatan laporan APBD setahun berjalan, penanganan Covid-19 dan lainnya," terang Budianto.
Budianto juga menjelaskan bahwa pemberhentian Kades terkait merupakan pembinaan bagi aparatur desa.
"Artinya pembinaan itu bukan hanya penghargaan, akan tetapi pemberhentian terhadap kades yang bermasalah juga merupakan salah satu pembinaan bagi kades-kades lain," jelasnya.
Untuk sementara dikatakan Budianto, Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Plh Desa Keritang Hulu.
.png)

Berita Lainnya
Modus Penipuan Investasi, Oknum PNS Pemkab Inhu Garap Uang Korban Rp60 Miliar
HIPMAWAN Nilai Audiensi dengan Pemerintah, Kepolisian, dan PT Arara Abadi Tidak Berpihak pada Masyarakat
Sudah Terjawab, Ini Dia Sosok Pj Bupati Inhil Yang Akan Dilantik Hari Kamis
APBD Inhu 2021 Rp1,4 Triliun Disahkan
Diskusi Publisher Rights SMSI, Kadis Kominfotik: Pemprov Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas
PWI Riau Fasilitasi Pengurus dan Keluarga Buat Paspor Kolektif
Baru 59 Persen Guru PAUD yang Sarjana, Pemkab Siak Teken MoU dengan Unilak
Ketua KONI Kampar 3 Kali Mangkir Dipanggil Jaksa, Ini Alasannya
Perusahaan Atau Orang Pribadi yang Bekerja di Pelalawan Wajib Berkantor dan Memiliki NPWP Cabang
Gubri dan Wagubri Gelar Pertemuan Bersama SKK Migas Sumbagut
Pj Bupati Erisman Hadiri Sidang Paripurna DPRD Inhil
Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya